news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terlilit Utang, 2 Wanita Asal Palu Disandera di Jember Selama 6 Hari

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
4 November 2019 5:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dua perempuan asal Palu disandera 6 hari di Jember. Foto: Dok. Beritajatim
zoom-in-whitePerbesar
Dua perempuan asal Palu disandera 6 hari di Jember. Foto: Dok. Beritajatim
ADVERTISEMENT
Dua orang perempuan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, disandera selama enam hari di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dua orang itu adalah warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, yakni Erfawati (53) yang berprofesi pedagang dan Nur Ipah (52) yang berprofesi pegawai negeri sipil.
“Mereka disandera karena masalah utang piutang,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar, Alfian Nurrizal, Minggu (4/11).
Keduanya disandera oleh MA (56), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan Kar (53), warga Desa Sisipan, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
Erfawati dan Nur Ipah berbisnis beras dengan Kar untuk dijual kepada korban gempa di Palu. Ternyata harga beras yang hendak dijual itu terlalu mahal.
“Sehingga akhirnya beras itu dijual murah atau dijual rugi," kata Alfian.
Kerugian ini membuat dua warga Palu itu berhutang sebesar Rp 230 juta. Kar minta bantuan MA, MA lantas menghubungi kedua korban. “Dikatakan korban akan dibantu persoalan uang yang dianggap utang piutang itu,” kata Alfian.
ADVERTISEMENT
Percaya, Erfawati dan Nur Ipah berangkat ke Jawa Timur. Mereka dijemput MA di Bandara Juanda Surabaya, Selasa (28/10/2019). “Keduanya berniat baik memberitahukan persoalan utang senilai Rp 230 juta ke Kar akan diselesaikan setelah proses jual beli tanah di Jakarta,” kata Alfian.
Dua warga Palu itu hendak ke Jakarta untuk menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut. Namun MA punya pendapat berbeda. Dia ingin mereka tetap di rumahnya di Jember. Di rumah itu ternyata ada Kar.
“Mereka tidak boleh keluar meninggalkan rumah sampai persoalan utang selesai. Kedua korban selama enam hari berada di rumah terlapor,” kata Alfian.
Rupanya aksi penyanderaan ini tercium polisi. Alfian bersama Kasat Reskrim AKP Jumbo Qontasson, Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso, dan Kapospolsubsektor Ajung Iptu Prayitno segera ke rumah MA, Minggu (3/11/2019) pukul 15.00. Mereka mengamankan korban dan menangkap MA. (Wir/ted)
ADVERTISEMENT