360 Bal Tembakau Jawa Diamankan Polisi di Pamekasan

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
360 Bal Tembakau Jawa Diamankan Polisi di Pamekasan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pamekasan (beritajatim.com) – Personil Polres Pamekasan mengamankan tiga truk bermuatan tembakau Jawa, sebanyak 360 bal yang dibawa dari kabupaten Bojonegoro, di Jl Raya Tlanakan, Pamekasan, Selasa (8/10/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Pengamanan truk bermuatan tembakau Jawa tersebut, dilakukan berdasar regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura.
“Mengacu pada regulasi tersebut, Satsabhara Polres Pamekasan mekakukan pengamanan terhadap tiga truk bermuatan tembakau Jawa yang masuk ke wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Total tembakau sebanyak 360 bal,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Kamis (10/10/2019).
Dalam proses pengamanan tersebut, awalnya petugas mengamankan satu truk yang melintas di wilayah hukum Polres Pamekasan, yakni di Jl Raya Tlanakan. Selang beberapa saat kemudian, dua truk lainnya menyusul di belakang truk pertama di jalan serupa. Sehingga ketiganya langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan.
“Dari kejadian tersebut, kami mengamankan lima orang tersangka driver (sopir) dan kernet truk. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, karena mereka melakukan tindak pidana ringan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari kelima tersangka yang diamankan petugas, masing-masing inisial HF (31), NR (36) dan SO (35), ketiganya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni inisial RM (40) dan ZL (40), merupakan warga Kecamatan Larangan, Pamekasan. [pin/suf]