Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Ramadhan

Konten Media Partner
23 Mei 2018 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Ada pembatasan operasional untuk angkutan barang saat bulan ramadhan. Saat ini petugas dari UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mulai menginformasikan ke pengusaha maupun sopir truk.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, UPT LLAJ Mojokerto, Dishub Provinsi Jawa Timur, Yoyok Kristyowahono mengatakan, pembatasan tersebut merupakan kebijakan peraturan Menteri Perhubungan tentang aturan lalu lintas angkutan lebaran 2018.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran mudik lebaran. Adapun kebijakan tersebut ialah mengenai pembatasan operasional mobil barang sekaligus penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB," ungkapnya, Selasa (23/5/2018).
Masih kata Yoyok, pembatasan operasional angkutan barang tersebut yakni dalam batas ambang tonase atau Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
Selain itu, juga angkutan barang sumbu tiga atau lebih dan kendaraan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini, tidak termasuk truk pengangkut BBM, Bahan Bakar Gas, hantaran pos, ternak, bahan kebutuhan pokok dan truk pengangkut motor pemudik. Tapi angkutan barang untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan meliputi besi, semen dan kayu," katanya.
ADVERTISEMENT
Yoyok menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di ruas jalan tol dan jalan nasional. Yakni mulai pukul 00.00 WIB pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni 2018 sampai pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.[tin/ted]