Akibat Share Foto Tak Senonoh, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
17 Juni 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akibat Share Foto Tak Senonoh, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur RA Dhini Ardhani menuntut pidana penjara selama enam bulan pada Vanessa Angel, artis film televisi (FTV) ini dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar tertutup ini Vanessa dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Enam bulan tuntutannya," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel usai sidang. [uci/ted]