Aksi Pembobol Rumah Mewah Asal Jember Berakhir di Banyuwangi

Konten Media Partner
18 Oktober 2017 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Pembobol Rumah Mewah Asal Jember Berakhir di Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyuwangi (beritajatim.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi berhasil menangkap dua orang pencuri Asal Kabupaten Jember. Mereka adalah Mochamad Khotib (41) asal Krajan Timur I, Desa/ Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember dan Hero Ibnu Suhel asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di salah satu rumah milik Dhana Yudha Setiyawan yang berada di Lingkungan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi Kota.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Effendi, keduanya merupakan spesialis pelaku curat. Sasarannya adalah rumah mewah yang dinilai memiliki barang berharga.
"Tapi, rekan Resmob Banyuwangi mendapat informasi keduanya akan melakukan aksi serupa di tempat lain. Sehingga saat Selasa kemarin, Resmob mengikuti aksi pelaku dan diketahui kendaraan pelaku diparkir di daerah Jalan Brawijaya,"
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa handphone. Serta beberapa alat dan bukti hasil kejahatan, dan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," ungkap Sodik, saat press release di Mapolres Banyuwangi, Rabu (18/10/2017).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Sodik, petugas melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya telah melakukan beberapa kejahatan di antaranya melakukan pencurian di rumah korban Dhana Yudha Setiyawan.
"Kejadiannya, pada Tanggal 4 Oktober 2017 sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari. Kemudian dikembangkan terungkap ada beberapa tempat sekitar 3 tempat," terangnya.
Dari hasil penangkapan didapat sejumah barang bukti berupa sejumlah handphone, dan smartphone tablet. Serta alat perlengkapan aksi kejahatan berupa pisau, obeng, tatah besi serta sejumlah alat lainnya. Atas perbuatannya ini, mereka diancam hukuman 6 tahun penjara. [rin/but]