Awal 2019, Satreskrim Polres Mojokerto Tangani 2 Kasus ITE

Konten Media Partner
2 Maret 2019 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awal 2019, Satreskrim Polres Mojokerto Tangani 2 Kasus ITE
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Hingga bulan Februari 2019 ini, anggota Satreskrim Polres Mojokerto saat ini menanggapi dua kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari kedua kasus tersebut, modus pelaku yakni membuat status di Whatsapp (WA).
ADVERTISEMENT
Kasus pertama yakni pelaporan korban Nur Wahzuni (18) warga Desa Ngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang melaporkan mantan kekasihnya, Firman Ardiansyah (22) warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku dilaporkan telah mengupload video dan foto korban sedang melakukan hubungan badan dengan pelaku di status WA pelaku. Pelaku juga mengirim ke beberapa teman pelaku. Dalam kasus yang dilaporkan pada 13 Januari 2019, petugas berhasil menjadi pelaku.
Pelaku diamankan diamankan setelah buron selama tiga pekan di tempat persembunyiannya yakni di rumah sang nenek di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dompet dan handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus kedua yakni pelaporan dari korban Endang Susilowati (33) warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Korban melapor Feby Puspita (39) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (6/2/2019) lalu.
Dalam laporan korban, pelaku membuat status di WA dengan foto korban dengan kata-kata yang membuat korban tersinggung dan merasa dirugikan. Dari kasus tersebut diamankan dua lembar foto screenshot percakapan WA dan foto surat nikah.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikhin Very membenarkan, sudah ada dua kasus ITE yang ditangani di awal tahun 2019 ini.
“Memang untuk tahun lalu, kita menanggani lima kasus ITE dan baru terjadi di bulan Maret. Sementara tahun ini, baru dia bulan berjalan sudah ada dua kasus. Namun ini tidak bisa jadi patokan kasus ITE meningkat di tahun 2019,” ungkapnya, Jumat (1/3/2019).
ADVERTISEMENT
Masih kata Kasat, karena bisa jadi hanya dua kasus tersebut yang ditanggani sepanjang tahun 2019. Karena, tegas Kasat, pihaknya tidak bisa membandingkan satu tahun dengan dua bulan sehingga jumlah kasus yang ditanggani tahun sebelumnya tidak bisa menjadi patokan. [tin/but]