Konten Media Partner

70 Ton Bawang Merah dan Bombai Ilegal asal India Disita Polda Jatim

beritajatimcomverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
70 Ton Bawang Merah dan Bombai Ilegal asal India Disita Polda Jatim
zoom-in-whitePerbesar

Surabaya(beritajatim.com) - Polda Jatim berhasil menemukan tempat penyimpanan bawang merah dan bawang bombai ilegal di Jalan Kasuari No 35 Surabaya. Bawang merah dan bombai impor dari India ini diduga telah mengganggu tata niaga petani.

Dalam penggerebegan tersebut Dirut Utama PT Jakarta Serial selaku terlapor terbukti telah melakukan penyelundupan bawang merah dengan barang bukti sebanyak 70 ton 730 kilogram bawang tidak sesuai edar di Indonesia.

"PT Indonesia Serial ini mengimpor dan mengedarkan bawang yang ukuran diameternya di atas lima sentimeter," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memimpin jalannya press release penyelundupan bawang merah dan bawang bombai di lokasi, Senin (7/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri didampingi Kepala Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat Dinas Pertahanan Pangan Pemprov Jatim, Indrawati.

Bawang Merah (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bawang Merah (Foto: Abdul Latif/kumparan)
embed from external kumparan

"Kami melihat langsung adanya puluhan ton bawang merah yang disita Polda Jatim," jelasnya.

Ditambahkannya bawang merah dan bombai impor itu merusak harga petani lokal. Apalagi, bawang merah dan bombai ini, berada di Kota Pahlawan sejak awal bulan Mei 2018.

Sehingga pihak satgas pangan melakukan penyelidikan sampai menemukan lokasi penyimpanan di PT Jakarta Serial. "Bulan April bawang merah dan bombai ini sudah beredar, maka nanti kita akan menyidak sejumlah pasar di Surabaya," pungkasnya.[gil/ted]