Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Bawaslu : Caleg Boleh Pasang Gambar di Akun Medsos
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Calon legislator diperbolehkan memasang gambar diri dalam akun media sosial. Namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan agar tak ada unsur kumulatif kampanye dalam akun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Selama tidak memenuhi unsur kumulatif, kami tak bisa bertindak. Tapi kalau sudah memenuhi unsur, itu akan jadi temuan kami dan akan kami kaji lebih awal," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Tobroni Pusaka.
Sesuai regulasi, akun media sosial yang didaftarkan partai ke Komisi Pemilihan Umum dibatasi hanya sepuluh akun untuk setiap platform. "Akun caleg boleh untuk memenuhi (kuota) sepuluh akun ini, asalkan akun tersebut baru," kata Tobroni.
Bawaslu Jember masih menanti laporan KPU soal nama akun yang didaftarkan resmi oleh partai sebelum dilakukan pengawasan. Soal akun bayangan di media sosial yang bukan akun resmi, Bawaslu akan mengacu pada regulasi.
Terkait dengan pemantauan di dunia maya, Bawaslu RI sudah menggandeng Unit Kejahatan Siber Markas Besar Kepolisian RI untuk mencegah penyebaran hoaks. "Bawaslu RI membentuk tim dan masih digodok," kata Dwi Endah Prasetyowati.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bawaslu telah melayangkan surat kepada Bupati Faida untuk mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye politik pemilu. "Rencananya, pekan depan atau bulan depan, kami akan melakukan sosialisasi ke kepala desa. Kepala desa juga tidak boleh menjadi tim kampanye," kata Tobroni. [wir/suf]