Bawaslu Gresik Sinyalir Masih Marak Money Politic

Konten Media Partner
23 Maret 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Gresik Sinyalir Masih Marak Money Politic
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gresik, mensinyalir praktek money politic masih marak terjadi. Kendati sampai saat ini penyelenggara pemilu itu, belum mendapat laporan pelanggaran yang memanfaatkan money politic.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Gresik Syafik Jamhari menuturkan, hingga kini lembaganya memang belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran tersebut. Sesuai data survei yang disebar, pihaknya yakin potensi kecurangan dengan menggunakan mony politik masih marak. “Kalau terbukti ada money politic, pelakunya bisa didenda puluhan juta rupiah,” katanya, Sabtu (23/03/2019).
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu mengkategorikan ada tiga jenis money politik dengan tingkat hukuman yang berbeda. Pertama, praktik money politik dilakukan saat masa kampanye, hukumannya 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.
Selanjutnya, jika praktik money politik tersebut dilakukan pada hari tenang. Para pelaku bisa berikan hukuman hingga 4 tahun penjara dengan denda Rp 48 juta. Sedangkan money politik yang dilakukan pada hari pelaksanaan pencoblosan hanya dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 36 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk penerima, Bawaslu tidak memasukkan ke dalam jenis kejahatan pemilu. Sebab penerima dipastikan tidak bisa diberikan sanksi pidana. “Dalam semua aturan pemilihan umum, yang bisa dijerat dengan pidana hanya pemberi money politik saja. Selebihnya mungkin sanksi administrasi,” pungkas Syafik. [dny/kun]