Bawaslu Jatim Beri Sanksi kepada KPU RI dan Dua Pihak Ini

Konten Media Partner
11 Juni 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Jatim Beri Sanksi kepada KPU RI dan Dua Pihak Ini
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum RI dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember.
ADVERTISEMENT
Partai Hanura juga mendapat peringatan terkait tidak tercantumnya nama Ariandri Shifa Laksono, calon legislator DPRD Jember nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II dalam surat suara.
Sanksi ini merupakan putusan yang dikeluarkan Bawaslu Jatim, Senin (10/6/2019). “Terlapor 1, 2, dan 3 terbukti bersalah,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim Muhammad Ikhwanuddin Alfianto. Terlapor 1, 2, dan 3 masing-masing adalah KPU RI, KPU Jember, dan Dewan Pengurus Cabang Hanura Jember.
KPU RI dan KPU Jember dianggap bersalah, karena setelah validasi surat suara masih muncul nama Sugeng Hariyadi, calon legislator yang sudah meninggal dunia dan sudah diusulkan pergantiannya oleh DPC Hanura sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Ada faktor kelalaian,” kata Ikhwan.
ADVERTISEMENT
Sementara DPC Hanura Jember dianggap bersalah, karena operator partai itu tidak mengubah DCS (Daftar Calon Sementara) ke DCT (Daftar Calon Tetap) di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Seharusnya partai juga bertanggungjawab mengecek surat suara setelah tercetak.
“Setiap tahapan ada proses yang dilalui. Semestinya KPU lebih cermat dan teliti lagi dalam melakukan validasi, sinkronisasi, atau apapun namanya terhadap berkas yang akan dicetak. Mis-nya ketika validasi dan sinkronisasi di KPU RI. Dari situ kami menilai terlapor 1, 2, dan 3 punya kontribusi sama-sama lalai,” kata Ikhwanuddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tak tercantumnya nama Ariandri Shifa Laksono dan tercantumnya nama Sugeng Hariyadi dalam surat suara membuat Jumadi Made, saksi Partai Hanura, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu, awal Mei. “Pemilu di Dapil II cacat hukum. Kalau sudah cacat hukum, bagaimana dengan DPRD Jember-nya,” katanya saat itu. [wir/ted]
ADVERTISEMENT