Begini Kronologis Pelajar Tusuk Begal hingga Tewas

Konten Media Partner
12 September 2019 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Begini Kronologis Pelajar Tusuk Begal hingga Tewas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malang (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang memastikan, korban begal sekaligus tersangka penusukan kawanan begal berinisial ZA (17), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan Rabu (11/9/2019) sore, ZA diperbolehkan pulang. “ZA tidak kita lakukan penahanan. Tadi pulang setelah dijemput kedua orangtuanya. Selama pemeriksaan, kondisi ZA sehat dan cukup baik,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda di ruang kerjanya.
Menurut Adrian, ZA harus menjalani wajib lapor. Intensitas waktu wajib lapor ini, disesuaikan dengan kegiatan ZA selaku pelajar sekolah. “Wajib lapor ini bisa dilakukan selepas ZA pulang sekolah. Yang penting tidak menganggu waktu belajar di sekolah,” urainya.
Adrian melanjutkan, selama proses pemeriksaan, ZA juga didampingi tim dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Malang. Terkait proses hukum, lanjut Adrian, ZA tetap dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Serta disubsider pasal 338 tentang pembunuhan. Hanya saja, terkait adanya unsur membela diri hingga ZA menusuk pelaku begal, menjadi ranah pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Bisa saja ZA bebas, dan itu ranah pengadilan apabila ZA memang sesuai pandangan hakim membela diri,” kata Adrian.
Kronologis kejadian papar Adrian, berawal pada hari Minggu (8/9/2019) malam sekira pukul tujuh. ZA mengalami pembegalan. Ponsel dirampas. Pelaku begal atas nama Misnan (35) yang tewas, sempat memegang tangan pacar ZA dan hendak diperkosa.
ZA emosi dan mengambil pisau dalam jok motor. “Pisau dapur, baru saja digunakan ZA membuat prakarya di sekolah. Tapi yang bersangkutan, belum sempat mengembalikan pisau dapur yang dipakai menusuk pelaku begal,” ujarnya.
Sebelum penusukan terjadi, ZA dan pelaku begal sempat cek cok mulut. “Hasil otopsi dari jasad Misnan, lebar luka tusukan 6,5 centi dengan kedalaman 8 centi dibagian dada kanan. Lukanya hanya disitu,” tegas Adrian.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, setelah kejadian itu, jasad Misnan yang dikira mayat pencari burung puyuh, baru pertama kali ditemukan oleh saksi sekaligus pelaku begal atau teman Misnan bernama Ahmad.
“Ahmad inilah orang pertama yang memberi tahu keluarga Misnan pada hari Senin (9/9/2019) pukul satu siang hari. Kami curiga, kok si Ahmad ini tahu betul kejadian ada jasad tak bernyawa. Sampai ceceran darah dan sandal yang berserakan bisa diketahui Ahmad. Dari sinilah kami melakukan penyelidikan sampai kasus ini terungkap. Dan ternyata si Ahmad justru kawanan dari Misnan yang membegal ZA dan pacarnya,” pungkas Adrian.
Guna melengkapi seluruh berkas pemeriksaan, Polisi terus mengumpukan para saksi untuk di dengar keteranganya atas kejadian ini. Selain Ahmad, ikut ditangkap yakni kakak kandung Ahmad bernama Rozikin (44).
ADVERTISEMENT
Kedua kakak beradik ini kawanan begal yang sudah 3 kali beraksi di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Rozikin, bertugas mengawasi situasi ketika Misnan dan Ahmad merampas telepon genggam ZA. Sementara satu teman Rozikin, masuk daftar buronan Polres Malang. [yog/but]