Berkas OTT Pungli Dispendukcapil Jember Dilimpahkan 1-2 Bulan Lagi

Konten Media Partner
16 November 2018 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas OTT Pungli Dispendukcapil Jember Dilimpahkan 1-2 Bulan Lagi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan, berkas kasus pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Kami segera berkoordinasi dengan kejaksaan, yang kami targetkan insya allah dalam satu dua bulan ini bisa kami limpahkan. Kami masih melengkapi administrasi lainnya, seperti resume, surat perintah lainnya, kami berkas jadi satu, baru kami limpahkan," kata Kusworo.
Tidak tertutup kemungkinan kasus diperdalam menjadi tindak pidana pencucian uang. "Bisa jadi, kami lihat arah lari penggunaan uangnya seperti apa," kata Kusworo. Belum ada kabar dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengenai pendalaman aliran dana pungli ini.
Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengamankan uang puluhan juta rupiah dari tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015.
ADVERTISEMENT
Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, di Jalan Jawa, Rabu (31/10/2018) malam. Selama ini, Kadar diduga menyetorkan sejumlah uang hasil pungutan liar pembuatan KTP elektronik dan berkas administrasi kependudukan lainnya kepada Wahyuniati. [wir/ted]