Besok, Kasus Eni Maulani Mulai Disidangkan

Konten Media Partner
28 November 2018 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Besok, Kasus Eni Maulani Mulai Disidangkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis (29/11/2018) besok. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan Dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/11/2018).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada hari Jumat, 13 Juli 2018 sore di Jakarta. Dalam kasus ini KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada siang hari itu (13/7/2018), tim KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty yang merupakan Sekretaris Budisutrisno Kotjo kepada Tahta Maharaya, staf sekaligus keponakan Eni Maulani sebesar Rp 500 juta. Penyerahan bertempat di ruang kerja Audrey di lantai 8 Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sorenya sekitar pukul 14.27 WIB, tim mengamankan Tahta di parkiran basement kantor di Graha BIP. Dari tangan Tahta diamankan uang sejumlah Rp 500juta dalam pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Tim kemudian berturut-turut mengamankan sejumlah pihak. Pertama tim mengamankan Audrey di ruang kerjanya pada pukul 14.30. Dari ruang Audrey, tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan Audrey kepada Tahta.
Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim juga turut mengamankan sejumlah pihak pegawai dan supir JBK. Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Eni Maulani di rumah dlnas Menteri Sosial Idrus Marham dl Widya Chandra sekitar pukul 15.21 WIB bersama seorang supirnya. Pukul 16.30 tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Kemudian dini hari (14/7) sekitar pukul 1 dini hari, tim mengamankan 3 orang lainnya, yaitu: MAK (M. Al Kharis) suami EMS dan dua staf EMS. Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang.
Hingga, 5 November 2018 lalu, Eni yang merupakan anggota DPR Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur telah mengembalikan uang total Rp 3,55 miliar kepada KPK. Pengembalian dilakukan dalam empat tahap. Total pengembalian uang di penyidikan ini adalah Rp 4,26 miliar, dari Eni Rp 3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. (hen/kun)