Bidik Kasus Baru, KPK Panggil Sesmenpora Kemenpora

Konten Media Partner
26 Juli 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bidik Kasus Baru, KPK Panggil Sesmenpora Kemenpora
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto untuk dimintai keterangan. KPK menyebut tengah melakukan pengembangan perkara di Kementerian yang dipimpin Imam Nahrowi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangutan dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019).
Sayangnya, Febri belum mau merinci terkait perkara apa yang tengah ditangani KPK. “Pengembangan perkara,” ujarnya.
Sementara Gatot mengatakan, KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Dia mengaku, sejauh ini penyidik belum menanyakan padanya spesifik tentang dana hibah maupun KONI. “Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor,” kata Gatot.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terkait pengucuran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam kasus ini, dua orang di antaranya telah divonis yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora serta 2 orang staf di Kemenpora yaitu Adhi Purnomo dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam berkas tuntutan perkara yang sama tapi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, jaksa KPK menyebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terlibat dalam permufakatan jahat untuk menerima suap terkait pengurusan dana hibah KONI. Johny E Awuy mengaku pernah memberikan uang total Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga akan diteruskan lagi ke tangan Imam Nahrawi.
Sementara Menteri Imam secara membantah memerintahkan staf pribadinya, Miftahul Ulum untuk membahas uang pelicin dengan dua pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) terkait pencairan dana hibah. (hen/kun)