BNNK Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 104,3 Gram Siap Edar Disita

Konten Media Partner
16 September 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNK Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 104,3 Gram Siap Edar Disita
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com)– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar pulau. Dalam pengungkapan itu, BNN Kabupaten Gresik juga menyita 104,3 gram sabu kelas satu, serta mengamankan tiga pelaku yang juga menjadi pengedar sabu plus pemakai.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, ketiga pengedar tersebut masih satu dusun. Yakni, Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ketiga pelaku itu, masing-masing Handoko (26), M.Ainur Rofiq (19), dan Suharno (30).
Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar pulau ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Hal ini dilakukan karena ada informasi pengiriman sabu via jalur laut dari Pulau Sumatra.
“Saat dilakukan penyelidikan mengarah pada Handoko. Pasalnya, warga asal Desa Babatan Balongpanggang, Gresik itu. Termasuk jaringan pengedar antar pulau,” katanya, Senin (16/09/2019).
Dari tangan Handoko lanjut Supriyanto, juga disita sabu seberat 104,3 gram yang di sebuah warung kopi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Selanjutnya, setelah dikembangkan lagi BNNK Gresik kembali mengamankan dua orang. Yakni, Suharno dan M.Ainur Rofiq yang masih berusia remaja.
ADVERTISEMENT
“Sasaran peredaran sabu itu ditujukan kepada usia muda,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni Handoko yang juga berprofesi sebagai tukang service AC menuturkan, dirinya sudah lama menjadi pengedar sabu. Pasalnya, hasil dari sekali mengirim dihargai Rp 1 juta.
“Sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatra,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Handoko dan dua rekannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. [dny/ted]