BPN Prabowo-Sandi Kawal Perkara Pelanggaran Kades Sampangagung

Konten Media Partner
14 Desember 2018 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPN Prabowo-Sandi Kawal Perkara Pelanggaran Kades Sampangagung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Terdakwa pelanggaran pemilu, Suhartono divonis 2 bulan, denda Rp 6 juta subsider 1 bulan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat, Kamis (13/12/2018). Tim Penasehat Hukum Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini langsung mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Kabupaten Mojokerto yang juga hadir dalam persidangan dengan dihadiri ratusan pendukung tersebut menyatakan akan mengawal perkara pelanggaran pemilu tersebut. Menurutnya, sebagai BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Mojokerto, perkara tersebut harus dikawal hingga terdakwa bebas.
Tim Koordinator Kampanye BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Mojokerto, Budi Mulya usai persidangan mengatakan, jika vonis majelis hakim tersebut dirasa sangat tidak adil. "Kalau hanya karena selfie dengan Pak Sandi kemudian putusannya dua bulan, ini lucu. Keadilannya mana, kita menuntut keadilan. Kalau seperti ini, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Masih kata Budi, terdakwa tidak kampanye namun hanya mengantarkan masyarakat untuk menyambut Sandiaga Uno saat melintas di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, terdakwa tidak mengatasnamakan sebagai Kades tapi hanya selfie sehingga sebagai Timses Prabowo-Sandi akan mengawal perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mengawal sampai banding. Kami mengira awalnya tidak seperti ini karena kita tahu permasalahannya tidak sampai seperti itu, wong hanya selfie saja tapi ternyata sampai seperti ini. Kami akan melakukan pendampingan secara hukum sampai Pak Nono (terdakwa, red) harus dibebaskan. Kami akan bantu (tim penasehat hukum, red), harapan kami sampai vonis bebas," pungkasnya. [tin/but]