Banyuwangi Segera Buat Perda untuk Hentikan Peredaran Miras

Konten Media Partner
2 Mei 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banyuwangi Segera Buat Perda untuk Hentikan Peredaran Miras
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyuwangi (beritajatim.com) - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan deklarasi anti minuman keras (miras) merupakan komitmen semua pihak untuk memberantas peredaran miras di Banyuwangi. Menurutnya, Banyuwangi yang merupakan daerah pesisir pasti menjadi sasaran masuknya miras melalui laut.
ADVERTISEMENT
“Ini harus menjadi perhatian kita semua, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus kita," ungkapnya usai deklarasi anti miras di Mapolres Banyuwangi, Rabu (2/5).
Ke depan, kata Anas, harus ada langkah yang sistematis untuk melarang miras. Bahkan, pihaknya secara gamblang akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melarang miras.
"Kalau perlu segera kita bersama inisiasikan Perda miras di Banyuwangi. Sehingga secara bertahap ada pendekatan permanen dari langkah-langkah penanganan miras. Selain pendekatan preventif yang telah dilakukan Polres,” kata Anas.
Anas meminta agar masyarakat juga aktif dalam upaya pemberantasan ini. Pasalnya, sinergitas dan kerja kolaborasi menjadi penting sebagai upaya mendukung peran pihak keamanan.
“Kalau tahu ada warung, toko, atau warga sekitarnya yang menjual miras, segera laporkan. Kami dari Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forpimda) dan tokoh masyarakat siap menindaklanjuti. Apalagi sekarang Polri dan Polda telah mengambil langkah memberi imbauan sampai tingkat Polsek untuk melakukan tindakan terukur dalam menghentikan peredaran miras ini. Kami sangat appreciate,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu terkait dengan rencana membuat Perda, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, pihaknya telah berkomunilasi langsung dengan badan eksekutif dan legislatif di Banyuwangi. Ia menyebut dalam waktu dekat Perda tersebut akan segera diajukan dan disepakati.
"Harapan kami, baik miras yang tanpa izin maupun berizin itu dapat dibatasi peredarannya. Dan apabila dijual secara bebas tanpa izin akan disanksi lebih berat. Harapan kami juga kurang dari 1 bulan atau paling tidak menjelang Ramadhan kita sudah mendapat Perda yang baru," ujarnya. (rin/kun)