Curiga Istri Berdandan, Dibuntuti, Ternyata ke Hotel Bersama Pria Lain

Konten Media Partner
3 Oktober 2018 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Curiga Istri Berdandan, Dibuntuti, Ternyata ke Hotel Bersama Pria Lain
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) - Masmudi (25) warga Dusun Parenduan Desa Batokaban Kec. Konang Kab. Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus pembunuhan terhadap Andik Wawan Prasetyo (28) warga Desa Pehwetan Kec Papar Kediri. Andik dibunuh saat chek in di Pondok Inap Shofwa (PIS) Jalan Bypass Sedati, Sabtu (29/9/2018).
ADVERTISEMENT
Masmudi nekat menghabisi sopir taksi Prima Trans Juanda itu karena korban sering chek in bersama isteri sahnya. Seperti saat sebelum terjadi penusukan di PIS yang kemudian nyawa korban tak tertolongkan di TKP.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Aloha saat perjalanan akan sembunyi di rumah saudaranya di Surabaya. Usai ditangkap, kasus dikembangkan dengan mengejar I kakak Masmudi yang diduga ikut datang ke PIS untuk rencana membunuh korban di PIS lantai 2 kamar no 40.
"Penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang 50 cm ini didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban. Isteri sah pelaku kerap jalan keluar bersama AWP korban," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris menirukan pengakuan pelaku Rabu (3/10/2018).
ADVERTISEMENT
Puncak rasa cemburu, tambah Harris, pada Sabtu malam waktu itu. Sorenya, isterinya diajak pelaku jalan-jalan tapi menolak. Selang beberapa menit kemudian, isteri pelaku berdandan dan pamit keluar. Oleh pelaku, isterinya juga diizinkan keluar dan diintai oleh pelaku, isterinya ketemuan sama korban di Albatros Sedati.
"Saat isterinya keluar, pelaku membuntuti kemana isterinya keluar. Sampailah pada malam itu, pelaku melihat isterinya bersama AWP menuju PIS dan rencana masuk kamar no 40. Di depan kamar no 40 itu, pelaku cekcok dengan korban hingga akhirnya korban ditusuk dan bagian tubuh lainnya juga mengalami luka gores sajam dan meninggal dunia di TKP," unkap Harris.
Masmudi mengaku mengetahui isterinya sudah lama ada hubungan dengan orang lain. Pelaku tidak kenal dan hanya mengetahui nama pria yang ada hubungan dengan isteri sahnya yang sudah dinikahi selama 4 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah lama curiga isteri saya punya PIL. Saat saya intai, isteri saya dan pelaku menuju masuk Pondok Inap Shofwa," katanya penjual es batu itu dengan lirih.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga masih melakukan pengembangan. Karena saat datang ke PIS, pelaku tidak sendirian. Ada pria lain (inisial I) yang ikut ke PIS dan kini ditetapkan sebagal DPO (daftar pencarian orang).
Kendati sudah dinyatakan DPO, Harris tidak menjelaskan peran I dalam kasus ini. Status dan sampai sejauh mana peran I dalam kasus ini masih terus dididalami. "Perannya sebagai apa, belum diketahui karena masih buron," pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (1 ), (2) ke 3E KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yangbmengakibatka orang meninggal dunia. [isa/but]
ADVERTISEMENT