Dapat Petunjuk Lewat Mimpi, Pria di Sampang Bunuh Tetangga Pakai Raket

Konten Media Partner
13 Desember 2019 2:43 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembunuhan saat digelandang ke Mapolres Sampang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan saat digelandang ke Mapolres Sampang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sampang (beritajatim.com) – Arifin (27) warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberuh Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diringkus jajaran kepolisian usai membunuh Tora’i (55) warga desa setempat.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan tersebut berawal saat ibu pelaku sakit. Dia menduga ibunya sakit karena disantet oleh Taro’i. Arifin kemudian merencanakan pembunuhan itu. “Pelaku membunuh korban berdasarkan mimpi dari neneknya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS, Kamis (12/12/2019).
Lanjut Didit, berdasarkan mimpi itu, pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket (hasil dari mimpi pelaku). “Pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket, kayu, dan batu, dengan dibantu rekannya yang saat ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, Arifin dijerat pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, pembunuhan sadis terjadi di Dusun Duwek Rajeh Desa, Tambaruh Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang pada 29 November 2019. [sar/suf]
ADVERTISEMENT