Demo Tolak Revisi UU KPK, Polisi Amankan Satu Mahasiswa

Konten Media Partner
16 September 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo Tolak Revisi UU KPK, Polisi Amankan Satu Mahasiswa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Jombang diamankan polisi saat demonstrasi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (16/9/2019).
ADVERTISEMENT
Sebab, mahasiswa itu dinilai melontarkan kalimat bernada provokatif yang berpotensi memancing kerusuhan. Aksi mahasiswa itu dilakukan dua tempat, yakni bundaran Ringin Contong dan Kantor DPRD Jombang.
Nah, saat berada di depan gedung dewan inilah nyaris terjadi kericuhan dan petugas sempat mengamankan salah satu dari pendemo.
Nazitul Huda, salah satu mahasiswa mengatakan, dalam revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR, ada banyak celah yang bisa melemahkan kinerja KPK.
“Makanya kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan polemik tentang RUU KPK ini. Poin yang melemahkan KPK ini seperti adanya indikasi KPK jadi lembaga Pemerintah, dan banyak lagi yang kami nilai rumit dan menghambat kerja KPK,” kata Huda.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan salah satu pendemo. Upaya ini diilakukan untuk menghindari hal negatif akibat ulah salah satu mahasiswa itu.
Namun demikian, Kapolres memastikan, bahwa pelaku tidak dilalukan penahanan. Karena beberapa saat kemudian yang bersangkutan langsung dilepas. Menurut Kapolres, mahasiswa tersebut melontarkan kata bernada provokasi ‘hancurkan dewan’.
“Ini kan bisa memancing keributan, makanya kami amankan yang bersangkutan, ini semua kami lakukan agar mereka patuh hukum, sebab kalimat provokasi itu bisa dijerat pasal tentang penghasutan,” tandasnya. [suf]