news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diborgol, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dibawa ke Surabaya Pakai Kereta

Konten Media Partner
8 Januari 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diborgol, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dibawa ke Surabaya Pakai Kereta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya. Selanjutnya para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada kejaksaan tinggi jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1/2918).
Ditanya beritajatim.com, apakah para tersangka diborgol selama perjalanan menuju Surabaya, Febri membenarkan. “Iya diborgol. Dibawa menggunakan kereta api dengan pengawalan waltah (pengawal tahanan) KPK dengan bantuan Polri,” ujarnya.
Dia memaparkan, 12 tersangka yang dimaksud adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een. Ambarsari (EAI). “Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN,” ujar Febri. (hen/kun)
ADVERTISEMENT