news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diedit Tak Senonoh, Akun Penyebar Foto Megawati dan Jokowi Dilaporkan

Konten Media Partner
13 Juli 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diedit Tak Senonoh, Akun Penyebar Foto Megawati dan Jokowi Dilaporkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah pengurus PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya melaporkan akun Facebook yang mengunggah foto Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo yang diedit dalam posisi tidak senonoh.
ADVERTISEMENT
Pelaporan dilakukan Ketua PAC PDIP Kecamatan Rungkut Andhy Puryanto ke Polda Jatim. Andhy datang bersama sejumlah pengurus partai dan didampingi pengacara Arif Budi Santoso, SH.
Pelaporan itu diterima pihak penyidik dari Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik akun Facebook atas nama Devi Tri Eka yang telah mengunggah foto editan tersebut.
“Ibu Megawati dan Pak Jokowi adalah tokoh bangsa. Sungguh tidak elok jika foto beliau berdua direkayasa,” ujar Andhy Puryanto.
Andhy Puryanto menjelaskan, pihaknya melaporkan meme yang beredar viral itu demi menjaga kehormatan Megawati dan Jokowi sebagai tokoh bangsa yang juga simbol PDI Perjuangan.
“Kemarin malam kami dikumpulkan oleh Pak Adi Sutarwijono (politisi yang ditugasi DPP PDIP memimpin PDIP Surabaya). Hasil diskusinya, kami sepakat melaporkan akun pengunggah gambar rekayasa yang telah melukai hati para kader PDIP dan secara umum masyarakat Indonesia,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pengacara yang mendampingi para pelapor, Arif Budi Santoso menerangkan, penyidik telah berjanji akan segera mengusut kasus ini dan menemukan pelaku pembuatan dan penyebaran konten tidak senonoh itu.
“Kami sampaikan pula, kami mau pelakunya dihukum seberat-beratnya agar hal-hal semacam ini tidak terulang lagi di kemudian hari serta ada efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.
Menurut Arif, pengunggahan dan penyebaran konten rekayasa semacam ini masih marak di dunia medsos, meski Pilpres sudah usai. Pihak kepolisian sudah berulang kali mengusut dan memproses kasus serupa, namun para pelaku sepertinya tidak kapok-kapok.
“Khusus foto tak senonoh dengan editan wajah Bu Mega dan Pak Jokowi saja, tahun 2014, 2016 dan terakhir 2017 sudah ada pelakunya yang diproses hukum. Tapi pelaku lain seperti tidak ada kapoknya. Mudah-mudahan kali ini pelakunya bisa ditangkap dan dihukum berat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Arif mengatakan, penyidik mengarahkan pada dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pejabat Negara yang ditransmisikan melalui Sistem Elektronik sebagaimana diatur ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Pelaku juga bisa dijerat dengan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem Elektronik sebagaimana diatur ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [tok/suf]
ADVERTISEMENT