Dinyatakan Bersalah, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
23 April 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinyatakan Bersalah, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan pada Dhani Ahmad Peasetyo dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.[uci/kun]