Diperiksa Polda Jatim, Ini Komentar Fuad Bernardi

Konten Media Partner
26 Maret 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diperiksa Polda Jatim, Ini Komentar Fuad Bernardi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Fuad Bernardi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/3/2019). Putra sulung dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini ini diperiksa terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa, tak banyak yang diungkapkan Fuad. Dia tak menjawab materi pertanyaan apakah terkait perijinan atau perencanaan. ” Nggak tau ya, tanya saja ke penyidik. Itu kan kewenangan penyidik,” ujarnya.
” Perencanaan itu apa saya juga nggak tau,” lanjutnya.
Begitupun saat ditanya berapa pertanyaan yang dia jawab, Fuad pun mengaku banyak macam. ” Macam-macam, sudah ya saya balik dulu,” jawabnya.
Salah seorang nara sumber kepada media ini menyatakan, Fuad Bernardi diperiksa sejak pukul 09.30 WIB
” Orangnya ada didalam, saat ini masih menjalani pemeriksaan, datang pukul 09.30 WIB,” ucap salah seorang perwira Polda Jatim yang enggan namanya dikutip, membenarkan pemeriksaan ini.
Fuad diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Masih saksi, tunggulah nanti ada press konferensinya,” lanjutnya.
Jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, telah tersiar kabar bahwa ada anak pejabat Pemkot Surabaya turut terseret dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang disebabkan oleh pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam Kota Surabaya. Yakni, Fuad Bernardi.
Fuad dituduh ikut andil terkait perizinan pembangunan basement RS Siloam yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Sedangkan hingga kini telah ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), dAP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan. [uci/ted]