Direktur Keuangan PT AP II Diduga Terima Suap 96.700 Dolar Singapura

Konten Media Partner
2 Agustus 2019 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Keuangan PT AP II Diduga Terima Suap 96.700 Dolar Singapura
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk II Andra Agussalam menerima suap sebesar 96.700 Dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar. Uang tersebut diterima sebagai imbalan agar pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dikerjakan PT Industri Telekomunikasi lndonesia (Persero) atau PT INTI.
ADVERTISEMENT
“Diduga menerima uang sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (1/8/2019).
Dia menjelaskan, PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP malakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada FT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dllakukan apabila terdapat justlfikasi dari unit teknls bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemillk paten.
“AYA (Andra Agussalam, red) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI dlkarenakan ada kendala cashflow dl PT INTI,” katanya.
ADVERTISEMENT
Basaria juga mengatakan, atas arahan Andra, Executive General Manager, Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.
Andra juga diduga juga mengarahkan WRA, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Basari menilai, suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis. KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. “Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya,” katanya. [hen/suf]
ADVERTISEMENT