Ditangkap Kejaksaan, Wisnu Wardhana Melawan, 1 Petugas Terluka

Konten Media Partner
9 Januari 2019 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditangkap Kejaksaan, Wisnu Wardhana Melawan, 1 Petugas Terluka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) – Wisnu Wardhana melawan saat dilakukan penangkapan terhadapnya, Wisnu tak terima saat petugas berusaha membawanya untuk menjalani hukuman enam tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dan sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
ADVERTISEMENT
Wisnu yang saat itu bersama anaknya terus berusaha melajukan kendaraannya, petugaspun akhirnya menghalanginya dengan menggunakan sepera motor. Namun naas, ada satu petugas yang menyangkut di motor. Untungnya petugas intel tersebut hanya mengalami luka lecet.
Sementara anak dari Wisnu tampak terus meneriaki ayahnya tersebut saat digelandang ke mobil petugas. “Kita eksekusi terpidana Wisnu Wardhana sekitar pukul 05.50 Wib pagi tadi, dia melakukan perlawanan namun berhasil kita amankan,” ujar Kajari Surabaya, Teguh Dharmawan. “Memang sengaja kita halangi pakai motor karena dia berusaha melarikan diri,” lanjutnya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Wisnu yang saat ditangkap menggunakan topi dan masker ini. Sebelumnya WW ini buron setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU).
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, WW terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Saat ini Kejati Jatim sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama WW beberapa hari lalu. Selain WW Kejati Jatim mencatat masih ada 54 DPO korupsi lainnya. [uci/suf]
ADVERTISEMENT