Eks Ketua DPRD Surabaya Dicopot dari Hanura dan Relawan Jokowi

Konten Media Partner
9 Januari 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua DPRD Surabaya Dicopot dari Hanura dan Relawan Jokowi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Hanura Jatim sekaligus Ketua DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jatim, Kelana Aprilianto, menegaskan pihaknya telah mencopot Wisnu Wardhana (WW) dari pencalegannya di Hanura maupun sebagai Sekretaris Rejo Jatim.
ADVERTISEMENT
“Saya akan segera mengambil sikap untuk memberhentikan WW dari Partai Hanura dan mencari pengganti WW sebagai Sekretaris DPW Rejo Jatim,” ujar Kelana ketika dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (9/1).
WW sendiri mendaftar sebagai Caleg DPRD Jatim melalui Partai Hanura dengan nomor urut satu untuk Dapil Jatim III (Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten/Kota Pasuruan).
“Saya sudah dapat konfirmasi, pencalegan WW sudah disetujui untuk dicoret oleh KPU Provinsi Jatim,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelarian WW berakhir. Pasalnya, ia telah ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (9/1/2019) pagi. Keberadaan politisi Hanura itu terendus saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya.
WW yang juga caleg DPRD Jatim dari Hanura ini diamankan sekitar pukul 05.50 WIB. Usai menjalani pemeriksaan administratif, WW akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Sebelum dibawa ke Lapas Porong, WW sempat meminta agar didampingi kuasa hukumnya, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Kejaksaan. “Ini kan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau mau proses hukum lebih lanjut, yakni PK (Peninjauan Kembali), ya nanti urusan dia, yang jelas PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi ini,” ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan.
Teguh menambahkan, WW masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga minggu ini. Status DPO melekat pada WW setelah pihak korps Adhyaksa memanggil secara patut pada terpidana korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Dalam kasus ini, WW dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, WW melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengorting hukuman terhadap WW menajdi satu tahun penjara.
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah hakim agung memvonis WW enam tahun penjara. (tok/ted)