Ditolak Hubungan Badan, Pelaku Tega Sebar Video Asusila Sang Pacar

Konten Media Partner
22 Juli 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditolak Hubungan Badan, Pelaku Tega Sebar Video Asusila Sang Pacar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ponorogo (beritajatim.com) – Tertangkapnya Catur Ariana Pamungkas (21) sebagai penyebar video asusila di Ponorogo, turut mengungkap fakta baru di kasus ini.
ADVERTISEMENT
Yang mengejutkan, ternyata bukan cuma dua video yang kini viral di masyarakat. Namun ada sekitar 10 video maupun foto asusila yang dikirim korban kepada pelaku yang tidak lain juga pacar korban.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 10 video maupun foto asusila yang dikirimkan kepada pelaku,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Senin (22/7/2019).
Dari keterangan korban yang dikonfrontasi dengan pelaku, motif pelaku selama ini meminta video yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif korban, tidak lain karena untuk kebutuhan hasrat seksual pelaku.
Nah, saat pelaku ingin mengajak hubungan badan, justru ditolak oleh korban. Hal itu membuat pelaku kesal, hingga tega menyebarkan video-video asusila tersebut. “Pelaku ini kesal karena menolak diajak berhubungan badan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Radiant mengungkapkan jika korban dan pelaku ini sudah tiga tahun berpacaran. Dan selama itu, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga empat kali. Dia menyebut pertama kali mereka melakukannya di rumah pelaku. Untuk kali kedua dan ketiga mereka lakukan di suatu penginapan di kawasan wisata telaga Ngebel. Dan yang terakhir dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kota Batu Malang.
“Perbuatan persetubuhan pelaku terhadap korban, selain pernah di rumahnya sendiri. Juga dilakukan di penginapan di Ngebel dan Kota Batu Malang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, hanya butuh waktu dua hari bagi polisi untuk menangkap pelaku penyebaran video asusila yang beberapa hari ini viral di masyarakat Ponorogo. Catur Ariana Pamungkas (21), yang diamankan polisi tidak lain adalah pacar korban. Pelaku yang merupakan warga Desa Pulung Merdiko Kecamatan Pulung itu, sempat kabur ke Gresik sebelum berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Ponorogo. “Pelaku Catur ini ditangkap di rumah kakaknya di Gresik,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi mengamanakan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut. Catur terancam dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Karena pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Dan Undang-Undang RI pasal 45 ayat 1 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (end/kun)