Dokter dan Bidan Belum Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum di Mojokerto

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 14:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter dan Bidan Belum Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum di Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Hingga kini, Polresta Mojokerto belum menentukan tersangka dalam kasus dokter dan bidan yang digerebek di Mojokerto. Pakar Hukum Kota Mojokerto pun buka suara dan meminta agar Pemkot Mojokerto tanggap terkait masalah ini..
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Kota Mojokerto, Iwut Widiantoro mengatakan, kasus perzinahan harus ada bukti kuat sesuai dengan pasal-pasalnya. “Kalau sudah ada bukti yang kuat dan memiliki unsur pidana, kasus tersebut bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” ungkapnya, Selasa (8/10/2019).
Masih kata Iwut, Pemkot Mojokerto harus tanggap terkait kasus oknum dokter dan bidan RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto tersebut. Apabila kedua oknum tersebut terbukti melakukan perzinahan, pemerintah harus memberikan sanksi mulai peringatan sampai pemecatan.
“Kalau di Inspektorat biasanya ada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan sanksi terkait kedisiplinan pegawai. Pemkot juga bisa mengundang praktisi hukum, praktisi pendidikan, ulama dan tokoh masyarakat sebagai langkah antisipasi,” katanya.
Perkembangan di Kota Mojokerto yang begitu cepat sehingga butuh pemikiran yang lebih maju lebih baik kita duduk satu meja. Hal tersebut dilakukan untuk mencari solusi bersama-sama demi Kota Mojokerto yang lebih baik agar tidak terjadi kesenjangan antara elemen masyarakat dengan Pemkot Mojokerto.[tin/ted]
ADVERTISEMENT