DPC Hanura Sumenep Laporkan Calegnya Sendiri ke Bawaslu

Konten Media Partner
3 Mei 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPC Hanura Sumenep Laporkan Calegnya Sendiri ke Bawaslu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumenep, melaporkan calegnya sendiri ke Bawaslu Kabupaten Sumenep, terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
“Dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Dapil 5. Ada kader kami sendiri yang telah menciderai marwah partai, dan bersekongkol dengan oknum panitia penyelenggara untuk mentransfer suara caleg lain sesama partai ke caleg nomor urut 8,” kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPC Partai Hanura Sumenep, Risqi Adam, Jumat (03/05/2019).
Daerah pemilihan (Dapil) V Sumenep meliputi Kecamatan Batuputih, Gapura, Batang-batang, dan Kecamatan Dungkek. “Berdasarkan temuan internal kami, ada sebanyak 150 suara ‘siluman’ yang berpindah ke caleg nomor urut 8. Itu tersebar di beberapa TPS, diantaranya di desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih,” terang Kiki Aud, sapaan akrab Rizqi Adam.
Selain itu, ia juga melaporkan dugaan terjadinya ‘money politic’ yang dilakukan salah satu calegnya, menjelang hari ‘H’ coblosan, 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
“Ada bukti ditemukannya 230 amplop yang diduga kuat untuk dibagikan pada pemilih. Dugaan terjadinya ‘money politic’ itu tersebar di kecamatan Dungkek. Kami sengaja melaporkan ini, agar ada kompetisi yang adil di internal partai kami,” ujarnya.
Ia memaparkan, dalam laporan ke Bawaslu, pihaknya melampirkan beberapa bukti. Diantaranya ‘screenshot’ hasil percakapan seseorang yang diduga tim salah satu caleg partai Hanura, dengan oknum panitia penyelenggara pemilu. “Kami sudah menyampaikan bukti-bukti itu ke Bawaslu. Semoga bisa segera diproses,” harap Kiki.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sumenep, Imam Syafii membenarkan adanya laporan dari DPC Partai Hanura Sumenep.
“Kami akan melakukan kajian dan rapat pleno di tingkat pimpinan untuk menentukan apakah laporan yang diterima itu memenuhi syarat formal dan material atau tidak. Jika memenuhi syarat maka akan ditindak lanjuti, apakah termasuk pelanggaran pidana atau administrasi. Kalau tidak memenuhi syarat, ya laporan akan kami kembalikan,” paparnya. (tem/kun)
ADVERTISEMENT