news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPRD Nantikan Keseriusan Pemkot untuk Regulasi Asap Rokok di Surabaya

Konten Media Partner
6 Februari 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Nantikan Keseriusan Pemkot untuk Regulasi Asap Rokok di Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengharapkan adanya koordinasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terlebih lagi, Raperda itu merupakan inisiatif dari Pemkot Surabaya. “Hearing kali ini (Rabu 6/2/2019) Kepala Dinas Kesehatan tidak datang, alasannya karena ada jadwal lain yang sudah terjadwal satu bulan sebelumnya, kami menghormati itu,” kata Ketua Pansus Raperda KTR, Junaedi. “Tapi jadwal hearing selanjutnya kami minta Ibu Kadinkes hadir. Jangan sampai menimbulkan persepsi Pemkot tidak serius. Terlebih lagi ini inisiatif Pemkot Surabaya,” tambah Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya itu. Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Junaedi mengungkapkan jika Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan secara khusus. “Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya?” ujarnya. “Kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak, masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?” tegas Politisi Partai Demokrat ini. Nantinya, beberapa Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah tempat-tempat perkantoran dan kantor pemerintahan atau pelayanan publik serta sekolah. Beberapa hal saat ini turut digodok dengan matang oleh Pansus. (kun)
ADVERTISEMENT