Dua Spesialis Pembobol Brankas Diringkus Polres Madiun

Konten Media Partner
17 September 2019 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Spesialis Pembobol Brankas Diringkus Polres Madiun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lokasi pencurian itu berada di PT. Bukitmas Prima Persada, Jl Raya Nglames Madiun. Masing-masing pelaku IA, asal Lumajang dan LH warga Gresik.
ADVERTISEMENT
“Kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan pencuri spesialis brangkas yang beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (16/9/2019).
Dalam aksinya di Madiun, IM dan LH juga bersama dengan dua pelaku lainnya yakni T yang saat ini ditahan di Polres Wonogiri Jawa Tengah, serta S asal Malang yang kini ditahan di Polres Ponorogo. “Di Madiun para pelaku berhasil menggondol uang dari dalam brankas senilai Rp 200 juta,” kata Ruruh.
Setelah berhasil menggondol barang curian, lanjut Ruruh, kawanan pelaku kabur ke rumah milik T yang ada di Gresik. Disana mereka membagi uang hasil kejahatannya tersebut. Pelaku T, LH dan S masing-masing mendapat jatah uang Rp 40 juta. Sedangkan pelaku I mendapat jatah Rp 30 juta, sisanya Rp 10 juta digunakan untuk membayar sewa mobil dan akomodasi selama melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
“Berhasil membobol brankas, mereka langsung bersembunyi di salah satu rumah pelaku di Gresik. Disana mereka juga membagi uang hasil pencuriannya itu” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan kejadian pencurian tersebut, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. “Merek dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. [end/suf]