Eks Pentolan HTI Jatim Divonis 3 Bulan Penjara

Konten Media Partner
30 Oktober 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Pentolan HTI Jatim Divonis 3 Bulan Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Heru Ivan Wijaya (45) mantan Wakil Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, divonis tiga bulan penjara, Rabu (30/10/2019). Terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Waluyo Tjahyono ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dihadiri massa HTI, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibubarkan pemerintah. Ratusan aktivis dengan membawa spanduk dan bendera tauhid tersebut menggelar aksi di depan PN Mojokerto.
Akibatnya, Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dari arah Kota Mojokerto tersendat. Petugas kepolisian dari Polres Mojokerto tampak berjaga di pintu gerbang PN Mojokerto, sementara sidang digelar secara tertutup.
“Bahwa terdakwa, Heru Ivan Gunawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Ketua Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, lanjut Ketua Majlis Hakim, terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 bulan dikurangi masa tahanan. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko tiga bulan penjara.
“Majelis hakim telah memutuskan untuk memberikan saksi pidana yaitu 3 bukan dipotong masa tahanan. Dan tentu kami selalu PH nya kecewa karena beberapa bukti, beberapa pembelaan serta pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan di pledoi dikesampingkan oleh hakim,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Budi Harjo.
Masih kata kuasa hukum terdakwa, ada satu ahli pidana tidak hadir dalam majelis tapi kesaksiannya masih dipakai. Sehingga kuasa hukum merasa kecewa karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kliennya, lanjut kuasa hukum, tidak melakukan tindakan pidana.
“Beliau tidak korupsi, tidak melakukan penganiayaan, asusila dan lain-lain. Beliau menyampaikan dakwah, bahwa dakwah itu ada hal yang menyinggung perasaan seseorang ya kita kembalikan kepada bagaimana Rasulullah. Rasulullah menyampaikan kebenaran juga ada yang merasa yang tidak cocok,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terdakwa menambahkan, artinya tidak boleh menjadikan ujaran kebencian sebagai alasan untuk membungkam orang yang menyampaikan kebenaran. Kedepannya, lanjut kuasa hukum terdakwa, akan mempertimbangkan vonis.
“Kami akan mempertimbangkan dulu dengan tim kuasa hukum apa yang sebaiknya kita lakukan. Pasal yang dituduhkan terkait ITE, beliau dituduh melakukan ujaran kebencian,” tegasnya usai persidangan.
Sebelumnya, terdakwa warga Dusun Pejoko, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini, pada tanggal 17 Juni 2018 sekira pukul 08.16 WIB mengunggah status di media sosial (medsos) Facebook (FB) yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
Dengan menggunakan Handphone (HP) merk Oppo warna putih tipe A57 milik terdakwa kembali memposting status sehari setelahnya, tanggal 18 Juni 2018 dan yang terakhir pada tanggal 21 Juni 2018. Pria yang pernah mengajar di salah satu SMAN di Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan oleh Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Ali Muhammad Nasir melapor ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018 terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Heru melalui medsos. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus tersebut, terdakwa juga memprapradilkan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno karena penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur. Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno memenangkan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 11 April 2019. [tin/but]