Empat Ketua Asosiasi di Kota Pasuruan Dipanggil KPK

Konten Media Partner
11 Desember 2018 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat Ketua Asosiasi di Kota Pasuruan Dipanggil KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat ketua asosiasi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO) Syamsul Arifin, Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Siti Chalimah, Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (APAKSINDO) Ali Rifky, dan Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS) Rosyid.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono) Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/12/2018) di Jakarta.
Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga memanggil Gawok (pensiunan) sebagai saksi. Febri belum mau menjelaskan kaitan kelima orang yang dipanggil untuk diperiksa. "Diperiksa sebagai saksi,'' ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang di Ambon, yaitu: 1. SET (Setiyono), Wali kota Pasuruan periode 2016-2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) swasta/perwakilan CV. M, HM (Hud Muhdlor), swasta/pemilik CV. M, H (Hendrik) staf Bapenda/keponakan Setiyono, dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: ”ready mix” atau campuran semen dan ”apel" untuk fee proyek dan ”kanjengnya" yang diduga berarti Wali kota.
ADVERTISEMENT
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya. Menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar. Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Wali Kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta.
ADVERTISEMENT
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair. KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) swasta/perwakilan CV M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. [hen/air]