Fandi Utomo: Pemilu 2019 Harus Bisa Selesaikan Isu Klasik Soal Korupsi

Konten Media Partner
16 Maret 2019 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fandi Utomo: Pemilu 2019 Harus Bisa Selesaikan Isu Klasik Soal Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Sebagai bagian dari Tim Perumus UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Caleg DPR RI asal PKB untuk Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo dengan nomor urut 3 Ir. Fandi Utomo mengungkapkan bahwa Pemilu 2019 memiliki beberapa tujuan secara spesifik demi kepentingan demokrasi.
ADVERTISEMENT
“Ada tiga isu besar yang berusaha dijawab dan ditemukan solusinya melalui Pemilu 2019. Apa saja? Pertama, Pemilu 2019 harus mampu menyelesaikan isu klasik soal korupsi. Kedua, Pemilu 2019 juga harus bisa menyelesaikan permasalahan disintegrasi bangsa,” ujar Fandi Utomo, Jumat (15/3/2019).
“Jadi, Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014. Punya perbedaan. Meskipun, juga punya kesamaan. Yaitu sirkulasi kepemimpinan di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengungkapkan jika sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh Indonesia juga diharapkan bisa menjadi lebih kuat di Pemilu 2019. “Ada dua tujuan pula terkait penguatan sistem Presidensil. Pertama, penguatan posisi Presiden di Parlemen. Kedua, sistem multipartai yang kompleks saat ini harus bisa menjadi lebih sederhana,” jelas Fandi Utomo.
ADVERTISEMENT
“Sistem multipartai yang kompleks saat ini kan justru membuka ruang-ruang untuk korupsi karena biaya politik yang sangat tinggi. Dengan sistem Pemilu 2019, diharapkan masalah-masalah ini bisa diurai,” pungkas mantan Dosen ITS Surabaya ini.
Sebagai informasi, di Pemilu 2019 sistem penghitungan kursi di Parlemen menjadi sedikit berbeda. Perbedaan pertama adalah Parliamentary Threshold yang sebelumnya hanya 3.5 persen menjadi 4 persen.
Selanjutnya, kini sistem penghitungan kursi Parlemen menggunakan Sainte Lague Murni dengan pembagian bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Jika partai sudah dapatkan kursi pertama, untuk pembagian berikutnya partai tersebut akan dibagi 3.
Dalam proses Pemilu 2019 nantinya akan ada lima kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Lima kotak suara itu yakni kota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD serta terakhir adalah kotak suara Presiden dan Wakil Presiden. [ifw/suf]
ADVERTISEMENT