Geger ‘Miras Maut Malang’, 17 Penjual Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 September 2019 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Geger ‘Miras Maut Malang’, 17 Penjual Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Polres Malang Kota menangkap 17 penjual minuman keras dari 14 toko di wilayah Kota Malang. Dari 17 orang itu, dua diantaranya adalah penjual miras jenis arak yang diminum oleh warga Jalan Simpang Candi Panggung, Mojolangu.
ADVERTISEMENT
Arak yang diminum oleh 12 orang itu membuat 4 orang meninggal dunia dan 8 orang harus menjalani perawatan medis. Keempat orang yang meninggal dunia adalah, Firnanda Prasetya, (16), Agus, (36 tahun) Afarizal, (25 tahun) dan Warnu, (60 tahun).
Kapolres Malang Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan dari 14 toko penjual miras polisi menyita 1.820 botol miras berbagai macam merek. Diantara jumlah botol miras itu, 500 botol miras lainnya berjenis arak.
“Arak inilah yang diminum dan dicampur dengan aneka zat kimia oleh warga. Dari hasil keterangan saksi mereka beli di Jalan LA Sucipto, dinamakan arak tutup botol kuning. Kami geledah ada ratusan botol arak, kami amankan beserta penjualnya,” kata Donny.
Dua penjual arak di Jalan LA Sucipto adalah, Bona Bayu, dan Hotmauli Sitorus. Belasan penjual miras itu terbukti melanggar Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
Donny mengungkapkan, hasil tim labolatorium forensik menyatakan darah dan urine warga terbukti ditemukan kandungan alkohol. Berdasarkan keterangan saksi korban, minuman itu dicampur oleh beberapa zat kimia yang membuat warga keracunan miras oplosan.
“Hasil labfor positif darah dan urine mengandung alkohol tinggi. Saya akan kejar terus siapa produsen miras ini. Labfor kandungan darah hanya menyimpulkan alkohol. Dari saksi mereka hanya duduk dan disuguhi beberapa minuman oleh yang sudah mendahului (meninggal dunia),” tandasnya. [luc/but]