Gelapkan Kamera, Indri Masuk Penjara

Konten Media Partner
21 Mei 2018 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelapkan Kamera, Indri Masuk Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jombang (beritajatim.com) - Indri Eka Tanti (22), warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga menggelapkan kamera digital yang disewanya. Pemilik kamera itu adalah Agista Irninda Pratiwi (27).
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti. Awalnya, pelaku menyewa kamera digital kepada korban, namun uang sewa tersebut tidak diberukan, Bahkan hingga saat ini kamera tersebut tidak dikembalikan," kata Kapolsekta Jombang AKP Suparno, Senin (21/5/2018).
Suparno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu Indri menghubungi Agista untuk menyewa kamera merk Canon type EOS 1200 D dengan harga perhari sekitar Rp 80 ribu.
Kemudian korban menyerahkan di tempat kos terlapor, yakni Jl Gatot Subroto Jombang. Dalam pertemuan itu, Indri menyampaikan ke korban untuk menyewa dengan sistem paket mingguan (bayar sewa seminggu sekali).
Namun, setelah sudah lewat batas waktu perjanjian terlapor tidak bisa dihubungi oleh korban. Bahkan kamera tersebut juga belum dikembalikan hingga kini. Karena itu korban akhirnya melaporkan permasalahan terebuy ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Selain menangkap tersangka, kamu juga mengamankan barang bukti berupa kamera. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," pungkas Suparno. [suf]