Hakim Bacakan Putusan 6 Anggota DPRD Kota Malang

Konten Media Partner
19 Desember 2018 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Bacakan Putusan 6 Anggota DPRD Kota Malang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana SH.MH membacakan putusan terhadap 18 anggota DPRD Malang secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Untuk sidang pertama, hakim membacakan putusan untuk enam terdakwa yakni Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani.
Saat ini Putusan nomer 119/pidsus/PN Surabaya yang digelar di ruang Cakra ini masih dibacakan pertimbangannya oleh majelis hakim serta unsur-unsur pasal atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana penjara pada Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto dituntut dengan 7 tahun penjara. Abdul Hakim dan Tri Yudiani dituntut dengan 5 tahun penjara, Imam Fauzi dan Syaiful Rusdi dituntut 4 tahun enam bulan penjara.
Keenm terdakwa diadili terkai skandal suap walikota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015. [uc/ted]