news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hina Jokowi dan Ahok, Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun

Konten Media Partner
13 Desember 2017 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hina Jokowi dan Ahok, Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Majelis hakim yang diketuai Dedy Fardiman menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung, Rabu (13/12/2017).
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, hakim Dedy menyatakan jika Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh.
Oleh majelis hakim, perbuatan Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun,"ucap Hakim Dedy saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan itu, Hakim Dedy menanyakan sikap terdakwa Alfian Tanjung apakah akan menerima atau melakukan putusan hakim. Hakim Dedy pun memberikan kesempatan pada terdakwa Alfian Tanjung untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Dan setelah berunding, Terdakwa Alfian Tanjung langsung menyatakan sikap. "Saya banding,"ucap Alfian Tanjung menjawab pertanyaan hakim Dedi Fardiman.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir,"ujar Rachmat Supriyadi.
Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh.
Di tengah-tengah ceramahnya, terdakwa Alfian Tanjung sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas ceramahnya itulah, Alfian Tanjung disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. [uci/kun]