Honor Penyelenggara PSU Pilkada Sampang Diduga Disunat

Konten Media Partner
9 November 2018 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honor Penyelenggara PSU Pilkada Sampang Diduga Disunat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sampang (beritajatim.com) - Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Setempat. Mereka menduga honor sebagai petugas Pemungutan Suara ulang (PSU) Pilkada Sampang disunat.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPS, TPS 2 Desa Tamberu Daya, Sugianto (29) menuturkan, penyunatan honor petugas KPPS diketahuinya setelah dirinya mengecek pada Rancangan Anggaran dan Belanja (RAB) untuk pelaksanaan PSU Pilkada. Di dalam dokumen RAB PSU Pilkada tersebut tertera honor ketua KPPS yaitu sebedar Rp 550 ribu, anggota KPPS sebesar Rp 500 ribu, dan Linmas sebesar Rp 400 ribu.
"Namun faktanya, honor yang turun untuk ketua KPPS sebesar Rp 400 ribu, anggota KPPS Rp 350 ribu. Sedangkan Linmas Rp 200 ribu. Bahkan kami tidak pernah mendapatkan bukti kwitansi serah terima honor. Sehingga, kami curiga tanda tangan KPPS dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sugianto, Kamis (8/11/2018).
Lanjut Sugianto, sebelum mendatangi kantor KPU, pihaknya telah menanyakan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Namun, pihak panitia PPS mengaku tidak mengetahui besaran honor tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jawaban dari PPS yaitu hanya menerima dari PPK dan langsung dikasihkan ke KPPS. Setelah itu kami coba datangi ke kantor PPK malah tidak ada orangnya, makanya kami datang ke kantor KPU mempertanyakan dan menuntut hak kami," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengaku akan segera melakukan klarifikasi mengenai laporan KPPS soal dugaan pemotongan anggaran honor penyelenggara KPPS terhadap PPK maupun PPS.
"Kami akan klarifikasi pada PPK dan PPS. saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Masih kata Syamsul Muarif, apabila nanti setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya pemotongan maka oknum penyelenggara di bawah tersebut akan diperintahkan untuk menyalurkan anggaran sesuai dengan ketentuan.
"Kalau memang ada pemotongan, kami akan perintahkan untuk menyalurkan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Disingung apakah ada sanksi apabila terbukti, Syamsul Muarif mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sejauh mana bentuk pelanggarannya. "Kami akan rapatkan di internal termasuk jika perlu melakukan tindakan tegas. Ya mudah-mudahan semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah, tidak ada saling menyerang dan merugikan," pungkasnya.
Sekadar diketahui jumlah TPS se Kecamatan Sokobanah yaitu sebanyak 122 TPS. Sedangkan untuk Desa Tamberu Daya yaitu sebanyak 10 TPS. [sar/but]