news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Kronologi Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Mojokerto

Konten Media Partner
29 November 2018 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Kronologi Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono terjerat kasus pelanggaran pemilu. Yang bersangkutan diduga mengerahkan massa saat salah satu pasangan calon wakil presiden (cawapres) datang ke wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (21/10/2018) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, perkara tersebut merupakan temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kutorejo pada tanggal 21 Oktober 2018 lalu. "Yakni di Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Kamis (29/11/2018).
Temuan tersebut diklarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto dan dilakukan pembahasan satu dan pembahasan dua, kemudian perkara tersebut dinyatakan untuk dilakukan penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejari Kabupaten Mojokerto pada tanggal 16 November 2018 dan penyidik mempunyai waktu 14 hari.
"Pada tanggal 23 November 2018, penyidik dari Polres Mojokerto melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdum Kabupaten Mojokerto mempunyai tiga hari untuk melakukan penelitian dan pada hari Selasa kemarin, perkara itu dinyatakan lengkap," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan tahap 2 akan dilakukan hari ini sesuai dengan aturan UU Pemilu, tahap 2 dilaksanakan di kantor Sentral Gakkumdum. Namun Kasi BB dan BR enggan membeberkan barang bukti yang telah diamankan penyidik dari yang bersangkutan. Menurutnya, yang bersangkutan ada sedikit usaha menguntungkan salah satu calon sesuai dengan Pasal 490 dan Pasal 282 ada dua yakni tindakan dan keputusan. Namun yang dilakukan yang bersangkutan yakni tindakan.
Sekedar diketahui, Kades Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono dianggap telah melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp12 juta. Karena yang bersangkutan diduga mengerahkan massa.
Yang bersangkutan mengerahkan massa saat Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Salahuddin Uno berkunjung Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (21/10/2018) lalu. Diantaranya ke Wana Wisata Air Panas Padusan, petani bawang di Desa Sajen dan Pondok Pesantren (Ponpes) Fatchul Ulum.[tin/ted]
ADVERTISEMENT