Ini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto

Konten Media Partner
9 Januari 2019 9:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto, Trisno Nurpalupi (48).
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, B Dwi Hatmoko mengatakan, tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Kota Mojokerto tahun 2013 sampai 2015 untuk PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto dan dana kas PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni penyalahgunaan ada tiga. Penggunaan dana penyertaan modal tahun 2013, 2014 dan 2015 dan dana kas PDAM tahun 2013 sampai 2017 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya, Selasa (8/1/2019).
Seperti usulan permohonan, proposal, renstra bisa dan RKTA/RKAP. Penggunaan dana kas PDAM/pengeluaran uang yang tidak mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas dan Walikota Mojokerto. Pembelian bahan kimia oleh PDAM Kota Mojokerto.
“Yakni tanpa melalui proses pengadaan barang dan dengan harga yang telah diatur, ditinggikan atau di mark up. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1 milyar. Terkait apakah ada tersangka lain, masih dalam proses pendalaman teman-teman penyidik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Pasal 2 ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.[tin/ted]