Ini Motif dan Cara Pelaku Membunuh Serta Mutilasi Korban di Malang

Konten Media Partner
20 Mei 2019 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Motif dan Cara Pelaku Membunuh Serta Mutilasi Korban di Malang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malang (beritajatim.com) – Polres Malang Kota membeberkan hasil penyidikan terhadap Sugeng Angga Santosa, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita di Lantai II Pasar Besar Malang. Motif utama Sugeng menghabisi korban karena hasrat seksual.
ADVERTISEMENT
“Motif pelaku kecewa karena mengajak berhubungan badan namun korban sakit sehingga pelaku kecewa tidak bisa melakukan hasratnya. Apalagi saat pelaku mau berhubungan badan, pelaku juga tidak bisa ereksi, sehingga disitu pelaku semakin kecewa,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin, (20/5/2019).
Asfuri mengungkapkan, awal pertemuan korban dan pelaku terjadi pada 7 Mei silam. Korban awalnya meminta uang ke pelaku. Namun pelaku hanya memberikan makanan. Setelah itu, pelaku mulai menggerayangi korban. “Akhirnya oleh pelaku karena ada hasrat untuk berhubungan badan, kemudian dibawalah korban ke Pasar Besar tempat biasanya pelaku tidur atau tinggal di tangga itu. Namun, korban mengaku sakit di bagian kemaluan. Karena kecewa, Sugeng melakukan serangkaian kekerasan hingga korban pingsan,” papar Asfuri.
ADVERTISEMENT
Saat korban pingsan, pelaku memberi tato di bagian kaki kiri dan kanan korban. Dengan tulisan masing-masing di sebelah kiri ‘Sugeng’ dan di sisi kanan bertuliskan ‘Wahyu Yang Didapat Dari Gereja Comboran’. Tato dilakukan dengan jarum sol sepatu dan tinta bulpoin.
“Setelah ditato korban ditinggal pergi, sekitar pukul 01.30 WIB pada 8 Mei pelaku mendatangi korban lagi. Melihat kondisi korban masih tidur, kemudian si pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memotong leher atau menggorok,” ujar Asfuri.
Setelah menggorok korban, Sugeng memenggal kepala korban. Saat itu, kaki dan tangan korban masih bergerak tubuh korban pun diseret menuju kamar mandi. Tak cukup masuk ke kamar mandi, kaki dan tangan korban dimutilasi dan dibawa ke tangga. Sedangkan tubuh ditaruh di dalam kamar mandi dan ditutupi karung.
ADVERTISEMENT
“Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia membunuh menggunakan gunting, itu pengakuannya,” tandas Asfuri. (luc/kun)