Ini Sikap PWI Jatim soal Rencana Perubahan Tanggal HPN

Konten Media Partner
18 April 2018 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Sikap PWI Jatim soal Rencana Perubahan Tanggal HPN
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com)--Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim menyikapi secara tegas wacana Dewan Pers yang akan mengusulkan perubahan waktu peringatan Hari Pers Nasional (HPN), yang selama ini diperingati setiap tanggal 9 Februari.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pengurus yang diselenggarakan di Gedung PWI Jatim, Selasa (17/4/2018), PWI Jatim mengeluarkan pernyataan sikap yang mempertanyakan rencana langkah Dewan Pers yang dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang Pers dan rawan menciptakan kehidupan pers nasional yang tak baik di masa depan.
Sebagaimana diketahui, peringatan HPN digelar setiap tanggal 9 Februari sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 1985 yang ditandatangai Presiden Soeharto berdasar pernyataan bersama semua wartawan nasional dari berbagai media dan organisasi wartawan di Solo pada 9 Februari 1946.
“Tanggal 9 Februari merupakan kesepakatan seluruh media dan organisasi wartawan yang berbeda. Saat itu dinyatakan tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” tegas Wakil Ketua PWI Jawa Timur Bidang Kerja Sama, Lutfil Hakim di Surabaya, Selasa petang.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah harus mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers. Di dalam UU tersebut sama sekali tak mengatur kewenangan Dewan Pers mengenai mengubah tanggal peringatan HPN,” tandasnya.
Menurutnya, wacana perubahan tanggal peringatan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu.
Dalam surat PWI Jatim yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta Nomor: 315/PP. PWI-JT/IV/2018, yang diteken Akhmad Munir (Ketua) dan Eko Pamuji (Sekretaris), PWI Jatim mengeluarkan pernyataan sikap antara lain bahwa tanggal 9 Februari 1946 adalah pernyataan kebersamaan semua wartawan nasional dari berbagai media dan organisasi wartawan yang menyatakan tanggal itu sebagai hari kelahiran Persaruan Wartawan Indonesia, sehingga menjadi dasar penetapan HPN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rencana perubahan HPN tanggal 9 Ferbruari, jelas-jelas mengkhianati perjuangan wartawan sebelum kemerdekaan, dan sesudah kemerdekaan yang sampai sekarang perjuangannya masih sangat dibutuhkan dalam menjaga NKRI.
Karena itu, PWI Jatim menyatakan sikap meminta pemerintah mengembalikan peran Dewan Pers seusai dengan UU Pers. Selain itu, meminta pemerintah konsisten dengan Keppres Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan HPN diperingati setiap tanggal 9 Februari. Hal lain yang dituntut PWI Jatim adalah meminta pemerintah melakukan perubahan mekanisme rekruitmen pemilihan komisioner Dewan Pers secara proporsional sesuai dengan jumlah wartawan yang kompeten di seluruh Indonesia (secara rasio).
Sementara itu, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers, disebutkan bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
ADVERTISEMENT
Pada ayat (2) Pasal 15 ditegaskan tentang peran dan fungsi Dewan Pers adalah: Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan mendata perusahaan pers. "Dewan Pers harus konsisten dengan peran dan fungsi sebagaimana digariskan dalam UU di atas," ingat Lutfil Hakim. [air]