Inilah Pembacok Paling Sadis pada Lelaki-Wanita di Waru

Konten Media Partner
5 Agustus 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inilah Pembacok Paling Sadis pada Lelaki-Wanita di Waru
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Sahid (33) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru. Sahid adalah salah satu pembacok dugaan pasangan selingkuh, M Rofi’i (31) warga Desa Tambakcemandi Kec. Sedati dan Nuraini (24) warga Desa Kedungrejo Kec. Waru.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditangkap sehari setelah kasus pembacokan di lantai 2 rumah Nuraini itu. Sahid diduga membacok dua korban secara membabi buta menggunakan clurit.
Sedangkan rekannya, Sukandak alias Kandah (37) warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang (Madura) yang kos di Jl Brigjen Katamso Desa Kedungrejo, Kec. Waru, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Sahid ini yang paling brutal dan sadis membabatkan cluritnya ke tubuh kedua korban. Kalau DPO Kandah, dia yang menusukkan pisau ke tubuh korban,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (4/8/2019).
Zain menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, aksi percobaan pembunuhan terhadap kedua korban itu dilakukan secara spontan. Yakni lantaran kedua tersangka mencari suami korban, Nuraini yakni Lukman.
ADVERTISEMENT
Namun tak menemukan Lukman, akan tetapi malah menemukan kedua korban dalam satu kamar di lantai dua rumah korban itu.
Pihak kepolisian juga belum mendapatkan keterangan dari Lukman karena berkali-kali di panggil, tidak memenuhi datang ke tim penyidik. “Kami belum bisa mengetahui adanya keterlibatan suami korban dalam kasus ini,” imbuhnya.
Zain juga meminta tersangka Kandah agar segera menyerahkan diri ke polisi karena polisi sudah mendapatkan keterangan sejumlah saksi di lapangan. “Kandah kami harap menyerahkan diri. Kami akan tetap memburu DPO ini sampai dapat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 354 ayat (1) KUHPidana, pasal 338 KUHP junto (Jo) pasal 53 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Berencana. “Tersangka terancam hukuman 8 tahun dan 15 tahun penjara,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka Sahid saat ditanyai soal siapa yang memerintahkan membacok para korban tidak memberikan jawaban.
Selain mengamankan paman suami sah Nuraini, Lukman itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kain penuh bercak darah kedua korban, sebuah clurit dan lainnya. [isa/but]