Iskandar Laporkan Balik Mantan Istrinya ke Polisi

Konten Media Partner
20 April 2019 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iskandar Laporkan Balik Mantan Istrinya ke Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro Iskandar melaporkan balik isterinya ke polisi. Titik Purnomosari yang kini sedang proses cerai dengan Iskandar dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro dengan dugaan melakukan perzinahan dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“Sebelumnya istri saya melakukan perselingkuhan terlebih dulu saat saya melakukan pendidikan selama 4 bulan. Tidak cuma satu orang dan sudah lama dilakukan, sejak Mei 2018,” ujarnya usai melapor ke Mapolres Bojonegoro, Jumat (19/4/2019).
Dia melaporkan istrinya ke Mapolres Bojonegoro dua hari yang lalu. Iskandar mengaku, memegang bukti perselingkuhan yang dilakukan isterinya. Salah satunya, kata dia, adalah surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh isterinya dan lelaki idaman lain. Surat pernyataan yang dibuat bukti itu dibawa dalam bentuk scan dan dicetak.
Penasehat hukum Iskandar, Pasuyanto mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa apa yang dilaporkan mantan isterinya telah mencemarkan nama baiknya dan membuat resah. Padahal, lanjut dia, kasus tersebut merupakan ranah keluarga. “Klien saya menjadi resah dan merasa telah dicemarkan nama baiknya sebagai pejabat negara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Dia saya laporkan karena telah melakukan tindak pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 1, dan 3 Jo pasal 45 UU ITE, mengindikasikan telah menyebarkan UU Pornografi menyangkut kesusilaan dan mencemarkan nama baik melalui media,” jelasnya.
Status tersangka yang diberikan kepada Iskandar ini menurutnya, tidak sesuai. Sebab, lanjut dia, sebelum penetapan tersangka Iskandar belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim. Penentuan tersangka itu, seharusnya melalui mekanisme yang sudah ada. “Status tersangka ini bisa dipraperadilankan karena tidak sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Sedangkan, Iskandar mengatakan bahwa sejauh ini hubungannya dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto sudah menikah secara agama. Hal itu dilakukan juga sesuai dengan restu mantan suami Priyono yang sudah meninggal sekitar dua bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
“Suaminya ini sudah bertemu dengan saya juga sebelumnya dan juga memberi wasiat sebelum meninggal. Salah jika menyebut saya selingkuh, itu seperti meludah ke atas,” terang Iskandar. [lus/ted]