Istri yang Racuni Suami Mengaku Dapat Sianida dari Selingkuhannya

Konten Media Partner
5 Maret 2019 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi telah menangkap istri korban selaku pelaku pembunuhan. Foto: Berita Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Polisi telah menangkap istri korban selaku pelaku pembunuhan. Foto: Berita Jatim
ADVERTISEMENT
Sumenep (beritajatim.com) – IS (40), warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Mistoyo (45) dengan racun sianida. IS mengaku mendapat racun sianida itu dari SU, pria yang menjadi selingkuhannya.
ADVERTISEMENT
“SU ini yang menyediakan racun sianida untuk dicampurkan ke dalam minuman korban,” kata Kepala Polres Sumenep, AKBP Muslimin, melalui Kepala Satreskrim, AKP Tego S. Marwoto, Senin (4/3).
Di hadapan penyidik, IS mengakui perbuatannya bahwa dia yang membubuhkan racun sianida ke minuman suaminya. Saat itu suaminya meminta dibuatkan minuman berupa susu, fanta merah, dan telur. IS kemudian membubuhkan sianida, lalu mengaduknya, dan menyajikan minuman itu pada sang suami.
“IS kami tetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun," kata Muslimin.
Sedangkan SU, menurut Muslimin, usai kejadian langsung melarikan diri ke Jakarta. Namun akhirnya berhasil dibekuk di Serang, kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"SU kami jerat pasal yang sama dengan istri korban, yakni Pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Muslimin.
Mistoyo pertama kali ditemukan anaknya, Hasiatun, dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri usai diracun. Menurut keterangan IS, Mistoyo baru saja menenggak minuman bersoda dicampur susu saset dan telur. Kematian Mistoyo itu langsung menjadi perbincangan warga setempat.
Saat itu Hasiatun yang melihat ayahnya kejang-kejang langsung berteriak memanggil saudaranya, Haris. Mistoyo kemudian dilarikan ke Puskesmas Batang-batang menggunakan mobil milik Haris, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara tiga saksi lain, yakni Fawait, Syaiful, dan Purahya, mengaku menemukan sebuah tas kresek hitam di toilet belakang rumah korban. Setelah diperiksa, ternyata tas kresek itu berisi sebuah amplop putih dengan bungkusan serbuk warna cokelat.
ADVERTISEMENT
Bungkus serbuk itu sudah terbuka dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Baunya persis dengan bau yang tercium di gelas plastik yang digunakan Mistoyo minum susu dengan soda. Saat sisa susu soda itu dicoba diminumkan pada ayam, lalu hanya sekitar 3 menit kemudian ayam itu mati.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik ditemukan ada kesesuaian antara cairan di tubuh korban dengan barang bukti berupa sisa minuman yang diduga dibubuhi serbuk racun sianida. Dengan begitu, polisi memastikan sebab meninggalnya Mistoyo bukan karena penganiayaan tetapi karena diracun. [tem/suf]