Jadi Saksi, Ustadz Supriyanto Tidak Ditahan

Konten Media Partner
13 Maret 2019 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jadi Saksi, Ustadz Supriyanto Tidak Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyuwangi (beritajatim.com) – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh Polisi Banyuwangi, Ustadz Supriyanto diizinkan pulang. Pria asal Kecamatan Kalibaru itu sebelumnya juga sempat diperiksa dan diamankan di Polsek Kalibaru.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan masih menjadi saksi. Tadi selesai pemeriksaan kita pulangkan,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, Selasa (12/3/2019).
Selanjutnya, kata Kapolres, mengenai adanya dugaan pidana UU ITE dan ujaran kebencian atau berita bohong yang menimpanya masih dilakukan pendalaman kasusnya. “Kalau dalam laporan undang-undangnya itu masuk ya, tapi kita masih lihat fakta-faktanya seperti apa, karena pemeriksaannya masih berlangsung,” katanya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Ustadz Supriyanto dan Imam Suherlan meninggalkan Mapolres Banyuwangi. Sebelum menuju ke mobil yang membawanya, Ustadz Supriyanto sempat memberikan pernyataan dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya minta maaf, apa yang saya sampaikan menjadi viral di media dan medsos. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Sehingga mudah-mudahan tidak akan terulang lagi ke depannya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kasus video Ustadz Supriyanto viral setelah diunggah di media sosial. Video itu berisi dugaan penyebaran hoaks dan mengarah ke unsur kampanye hitam.
Karena, dalam video itu Ustadz Supriyanto memaparkan tentang calon presiden nomor urut 01 yang akan melegalkan undang-undang perzinahan.
Bahkan dalam isi video berdurasi 51 detik itu juga menyatakan jika pasangan Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin memimpin Indonesia, negara akan hancur. Video juga berisi ajakan kepada warga untuk memilih pasangan nomor urut 02.
Belakangan, video rekaman itu viral di berbagai media sosial. Sehingga menyeret dua orang dan sejumlah jamaah ke ranah pemeriksaan polisi. [rin/suf]