Jalan Gubeng Ambles, RS Siloam Digugat Rp 300 Miliar

Konten Media Partner
21 Desember 2018 11:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Gubeng Ambles, RS Siloam Digugat Rp 300 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Warga Surabaya yang diwakili oleh M Soleh and Partner mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018).
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com, menyebut bahwa yang menjadi tergugat adalah PT Nusa Kontruksi Enjinering Tbk yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga No. 64, Jakarta Selatan, 12160, untuk saat ini berkantor di Jalan Raya Gubeng No. 78, Surabaya. Sementara pihak tergugat dua adalah Siloam Hospital Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Gubeng No. 70, Gubeng, Kota Surabaya.
"Kita mewakili satu juta warga Surabaya mendaftarkan gugatan class action hari ini di PN Surabaya," ujar M Soleh dalam keterangan tertulisnya.
Soleh menyebut kontraktor yang mengerjakan proyek perluasan gedung milik tergugat dua, yang mana mempunyai keinginan untuk membangun perluasan rumah sakit miliknya.
Bahwa, pada Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB tiba-tiba bangunan tembok penahan gedung basemen roboh yang mengakibatkan tanah di Jalan Raya Gubeng tepatnya di depan toko tas Elisabeth Raya Gubeng No 53 dan kantor cabang utama BNI Gubeng ikut ambles sedalam 15-20 meter dan panjang 50 meter.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan Tergugat 1 yang nyata-nyata melakukan pengerjaan bangunan basemen gedung baru milik Tergugat 2, yang diduga dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa meperhitungkan kekuatan tembok penahan tanah serta tidak memperhatikan konstruksi tanah disekitar Jl. Raya Gubeng Surabaya yang pada akhirnya berdampak terhadap amblas dan terputusnya Jalan Raya Gubeng adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut," beber Soleh.
Akibat amblesnya jalan Raya Gubeng tepatnya di depan toko tas Elizabet dan kantor cabang utama BNI Gubeng mengakibatkan jalan Raya Gubeng a quo terputus, tidak bisa berfungsi dan harus ditutup. Sehingga Penggugat setiap harinya tidak bisa melewati jalan Raya Gubeng Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya penggugat mengalami kerugian dengan adanya jalan Raya Gubeng Surabaya khususnya di depan toko tas Elisabeth ambles, sehingga akses jalan Raya Gubeng Surabaya ditutup, dan penggugat harus memutar mencari jalan lain," ujarnya.
Untuk itu, penggugat menuntut ganti rugi per anggota Rp 10.000 selama 30 hari karena harus mengalami kemacetan memutar mencari jalan alternatif tidak melawati jalan Raya Gubeng.
"Jadi kami menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar 10.000, x 1.000.000 orang x 30 hari Rp 300.000.000.000," ujar Soleh. [uci/suf]