news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jelang Pilkades Serentak di Gresik, Polisi Awasi Politik Uang

Konten Media Partner
19 Juli 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jelang Pilkades Serentak di Gresik, Polisi Awasi Politik Uang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 265 desa yang ada di Kabupaten Gresik akan menggelar Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan Juli 2019. Untuk mengantisipasi adanya politik uang (money politic), Satreskrim Polres Gresik akan mengawasi dan menindak tegas oknum calon kepala desa yang mencoba melakukan kecurangan.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas oknum calon kepala desa maupun tim sukses yang kedapatan melakukan kecurangan dengan cara yang tidak baik salah satu dengan menggunakan money politik untuk memenangkan dirinya agar di pilih masyarakat.
“Kami siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat jika ditemukan adanya politik uang dan tentunya akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya, Jumat (19/07/2019).
Andaru menjelaskan, pratek politik uang bisa dipidana. Hal itu sesuai dengan pasal 149 KHUP. Dimana, pemberi maupun penerima uang bisa dipidana 9 bulan penjara, serta denda Rp 4.500. Tidak hanya itu, di ayat 2 dengan pasal yang sama dijelaskan pemilih yang mau disuap, atau diberi janji juga bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
Andaru menambahkan, selain sudah diatur dalam kitab hukum undang-undang pidana. Ada 10 item larangan bagi peserta pilkades. Salah satu contohnya adalah mempersoalkan pancasila dan UUD 1945, menghina seseorang, ras, suku, agama, dan mengganggu ketertiban umum.
“Semua larangan itu jangan dilanggar oleh peserta pilkades,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik. Pilkades serentak diikuti 265 desa. Rinciannya, Kecamatan Gresik 3 desa. Kecamatan Kebomas 7 desa, Kecamatan Manyar 17 desa. Cerme 20 desa, Benjeng 21 desa. Selanjutnya, Kecamatan Balongpanggang 22 desa, Duduksampeyan 18 desa. Kecamatan Driyorejo 14 desa, Menganti 16 desa, Kedamean 10 desa.
Berikutnya Kecamatan Wringinanom 12 desa, Sidayu 17 desa, Bungah 19 desa. Selanjutnya, Kecamatan Dukun 23 desa, Ujungpangkah 9 desa, Panceng 13 desa. Sangkapura 13 desa, dan Kecamatan Tambak 11 desa. (dny/kun)
ADVERTISEMENT